Rabu, 23 Februari 2011

Advokasi kependudukan FAM Cibarusah, “mau buat KTP kok di tipu”


Permasalahan pembuatan Kartu Tanda Penduduk di kabupaten bekasi ini nampak pelik sekali. Terbukti dengan adanya dalam setiap kali proses pembuatan KTP oleh masyarakat. Padahal diasadari KTP adalah symbol identitas terpenting dalam berwarganegara di Indonesia. Tidak mempunyai KTP akan sulit bagi kita untuk mendapatkan akses identitas lain seperti pembuatan SIM, ATM Card, dan bahkan jika mau nikah secarah resmi pun harus menggunakan KTP sebagai prasyaratnya. Bayangkan jika pembuatan KTP pun sudah dipersulit maka nikah secara resmipun akan sulit dan ini merupakan factor yang sangat memperhitungkan dalam catatan kependudukan Indonesia.
Sesuai PERDA Kabupaten bekasi omor 8 tahun 2007 menyatakan bahwa pembuatan KTP diruang wilayah kabpuaten bekasi adalah gratis. Tetapi fakta hukum ini tidak  sejalan dengan pelaksanaannya di tingkatan aparatur bawah seperti RT dan Desa. keadaan terbalik adalah saat kita mendatangi pihak RT atau desa untuk meminta pembuatan KTP yang terjadi hanya lah “pungli”. Kisaran harganya berkisar sekitar 20 sampai 40 ribu. Hal tersebut pasti dialami oleh masyarakat utamanya maysarakat cibarusah. Padahal diketahui bahwa tugas aparatur Negara dan pemerintahan ditiap elemen adalah sebagai pelayan rakyat tetapi pada kenyataannya yang terjadi pegawai pemerintah sebagai penyusah rakyat. Begitu penghasilan masyrakatpun tidak mempunyai kapasitas yang sama.
FAM Cibarusah mendapatkan pengaduan pada tanggal 17 februari 2011 dari ibu kasih warga kp. Cikoronjo rt 15. permasalahan berawal saat ibu kasih yang dulu berdomisili di wonogiri ini mengikuti jejak langkah suaminya orang bekasi yang kebetulan berdiam di desa sindang mulya, cibarusah. Dikarenakan ibu kasih tidak mempunyai KTP kabupaten bekasi sebagai prasyarat untuk syah menjadi warga terdaftar, maka beliau berniat melakukan pembuatan KTP. Dihubungkan pada pertama ibu kasih melakukan proses penanyaan kepada RT. Penjelasan dari RT karena ibu kasih berdomisili awal di wonogiri maka harus menyerahkan surat pindah dari wonogiri untuk pembuatan KTP. Tanpa dijelaskan mekanismenya seperti apa ibu kasih langsung dimintakan uang sebesar RP.150.000 Untuk pembuatan SP lalu KTP dan KK sebesar Rp.80.000. jadi kalau ditotal ibu kasih harus merogok koceh Rp.230.000 untuk proses administrasi. Hal tersebut dijelaskan oleh RT setelah menghubungi sekdes sindang mulya via telepon. Kejadian tersebut tidak sejalan dengan peraturan daerah diatas.
Maka pada hari kamis, 24 februari 2011 FAM Cibarusah melalui divisi pengabdian lingkungan dan masyarakat melakukan proses advokasi(pendampingan) terhadap ibu kasih mengenai permasalahan tadi. Langkah pertama mendatangi kantor kepala desa sindang mulya. Kedatangan kami disambut oleh Kort pemerintahan desa sindang mulya yang bernama Ace. Setelah perbincangan yang cukup lama ternyata apa yang dikatakan pihak RT dan sekdes yang ditemui saat diluar jam kantor terjadi ketidak sinkronan informasi. Dan kami mengatakan bahwa apa yang dilakukan RT yang berhubungan dengan Sekdes melalui via telepon adalah pemerasan. Proses advokasi FAM Cibarusah di tingkatan desa berhasil dan sekarang proses pencatatan kependudukan ibu kasih sedang ditindak lanjuti oleh pihak desa sindang mulya. Dari penjelasan singkat diatas adalah bukti bahwa pemuda bisa bergerak melakukan perubahan. Semoga FAM Cibarusah terus melakukan suatu tindakan positif untuk masyarakat. GO FAM Cibarusah. Motto kami BERGERAK UNTUK PERUBAHAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar