Rabu, 23 Februari 2011

Kecamatan Cibarusah Juara Umum MTQ 42

BEKASI, S-ONE ONLINE – Wakil Bupati Bekasi H. Darip Mulyana , M.Si menutup pecan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 42 tingkat Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan di halaman Kantor Kecamatan Cibarusah, Sabtu (9/10) sore.
Dalam acara tersebut hadir unsur Muspida Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah Drs.H. Dadang Mulyadi, MM, Kepala Kantor Kementerian Agama, para Camat dan para kepala desa. Penutupan MTQ tersebut sekaligus pengumuman hasil keputusan Dewan Hakim MTQ melalui Surat Keputusan No.01/SK/DH-MTQ/Kab.BKS/X/2010, tentang penetapan Juara terbaik dan Juara Harapan I, II dan III untuk semua cabang dan golongan.
Kecamatan Cibarusah Juara Umum MTQ 42
Dewan Hakim MTQ pada kesempatan itu membacakan hasil sidang Pleno Dewan Hakim MTQ ke 42 yang menetapkan Surat Keputusan Dewan Hakim MTQ hasil lomba Qori/Qoriah yang terbaik, yang dibacakan Kordinator Dewan Hakim Ketua Drs H Edi Suhadi M.Pd melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bekasi.
Pada lomba MTQ tersebut Juara Umum diraih oleh utusan Kecamatan Cibarusah yang meraih 5 Juara terbaik seperti: Cabang Tilawah Dewasa Qori Terbaik I diraih Saepuddin dengan perolehan nilai 96. Sedangkan Cabang Tilawah tingkat Anak Putra Terbaik I diraih Aan Hidayat dengan perolehan nilai 94, utusan dari Kecamatan Cibarusah, untuk Cilawah Canetra Putri Terbaik I diraih Nurhayati dengan nilai 87, utusan dari Kecamatan Cibarusah, untuk Cabang Hifdzil Qur’an golongan 1 juz Putri Terbaik I diraih Khodijah dengan nilai 136, juga utusan Kecamatan Cibarusah dan Cabang Hifdzil Qur;an golongan 5 juz Putri Terbaik I diraih Makiah dengan nilai 132, utusan kecamatan Cibarusah ,
Sedangkan untuk Pawai Ta’aruf diraih oleh Terbaik I Kecamatan Serang Baru, Terbaik II Kecamatan Tambun Selatan, Terbaik III Kecamatan Cibitung. Selain itu, Juara Harapan I diraih Kecamatan Cikarang Selatan , Juara Harapan II Kecamatan Cikarang Barat dan Juara Harapan III diraih oleh Kecamatan Sukatani. (edg)

Jembatan Cipamingkis Kembali Rawan

CIBARUSAH – Masalah Jembatan Cipamingkis yang ambruk pada awal tahun 2009 lalu, sampai kini rupanya tak kunjung selesai.
Jembatannya mungkin sudah digunakan kembali sebagi akses warga, namun tebing di sekitar jembatan yang rawan longsor sampai kini tak kunjung diselesaikan.
“Kita khawatir jika tidak segera diperbaiki turap tersebut, jembatan akan kembali ambruk,” ujar  Camat Cibarusah Hudaya saat mendampingi Komisi C yang memantau Jembatan Cipamingkis Senin (21/2).
Hudaya khawatir jika tebing tak ditangani segera, akan berpotensi terjadi longsor, dan ditakutkan akan mempengaruhi pondasi jembatan. Jika kembali ambruk, kata Hudaya warga di tiga desa: Desa Sirnajati, Ridogalih, dan Ridomanah akan kembali terisolir, termasuk akses ke Kecamatan Bojongmangu.
Menurut Hudaya, dinding Jembatan Cipamingkis pernah diperbaiki pada akhir Juli 2010 lalu. Namun, hanya dalam waktu kurang dari enam bulan turap yang dibangun menahan dinding tanah tersebut  kembali ambruk.
Turap sepanjang 110 meter yang dibangun dari dana Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat itu ambruk akibat tergerus aliran air Sungai Cipamingkis.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi Rohim Mintaredja mengatakan pihaknya akan mempertanyakan kondisi Jembatan Cipamingkis pada Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air (BMPSDA) dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Dari info yang kami dapat tadi, usia turap itu hanya kurang dari enam bulan dari perbaikan. Pertanyaannya, bagaimana bisa? Kita akan cari tahu apa penyebabnya dan apa penjelasan dari dinas binamarga dan juga kontraktornya,” kata Rohim. (hum)

http://www.radar-bekasi.com/?p=1810

Advokasi kependudukan FAM Cibarusah, “mau buat KTP kok di tipu”


Permasalahan pembuatan Kartu Tanda Penduduk di kabupaten bekasi ini nampak pelik sekali. Terbukti dengan adanya dalam setiap kali proses pembuatan KTP oleh masyarakat. Padahal diasadari KTP adalah symbol identitas terpenting dalam berwarganegara di Indonesia. Tidak mempunyai KTP akan sulit bagi kita untuk mendapatkan akses identitas lain seperti pembuatan SIM, ATM Card, dan bahkan jika mau nikah secarah resmi pun harus menggunakan KTP sebagai prasyaratnya. Bayangkan jika pembuatan KTP pun sudah dipersulit maka nikah secara resmipun akan sulit dan ini merupakan factor yang sangat memperhitungkan dalam catatan kependudukan Indonesia.
Sesuai PERDA Kabupaten bekasi omor 8 tahun 2007 menyatakan bahwa pembuatan KTP diruang wilayah kabpuaten bekasi adalah gratis. Tetapi fakta hukum ini tidak  sejalan dengan pelaksanaannya di tingkatan aparatur bawah seperti RT dan Desa. keadaan terbalik adalah saat kita mendatangi pihak RT atau desa untuk meminta pembuatan KTP yang terjadi hanya lah “pungli”. Kisaran harganya berkisar sekitar 20 sampai 40 ribu. Hal tersebut pasti dialami oleh masyarakat utamanya maysarakat cibarusah. Padahal diketahui bahwa tugas aparatur Negara dan pemerintahan ditiap elemen adalah sebagai pelayan rakyat tetapi pada kenyataannya yang terjadi pegawai pemerintah sebagai penyusah rakyat. Begitu penghasilan masyrakatpun tidak mempunyai kapasitas yang sama.
FAM Cibarusah mendapatkan pengaduan pada tanggal 17 februari 2011 dari ibu kasih warga kp. Cikoronjo rt 15. permasalahan berawal saat ibu kasih yang dulu berdomisili di wonogiri ini mengikuti jejak langkah suaminya orang bekasi yang kebetulan berdiam di desa sindang mulya, cibarusah. Dikarenakan ibu kasih tidak mempunyai KTP kabupaten bekasi sebagai prasyarat untuk syah menjadi warga terdaftar, maka beliau berniat melakukan pembuatan KTP. Dihubungkan pada pertama ibu kasih melakukan proses penanyaan kepada RT. Penjelasan dari RT karena ibu kasih berdomisili awal di wonogiri maka harus menyerahkan surat pindah dari wonogiri untuk pembuatan KTP. Tanpa dijelaskan mekanismenya seperti apa ibu kasih langsung dimintakan uang sebesar RP.150.000 Untuk pembuatan SP lalu KTP dan KK sebesar Rp.80.000. jadi kalau ditotal ibu kasih harus merogok koceh Rp.230.000 untuk proses administrasi. Hal tersebut dijelaskan oleh RT setelah menghubungi sekdes sindang mulya via telepon. Kejadian tersebut tidak sejalan dengan peraturan daerah diatas.
Maka pada hari kamis, 24 februari 2011 FAM Cibarusah melalui divisi pengabdian lingkungan dan masyarakat melakukan proses advokasi(pendampingan) terhadap ibu kasih mengenai permasalahan tadi. Langkah pertama mendatangi kantor kepala desa sindang mulya. Kedatangan kami disambut oleh Kort pemerintahan desa sindang mulya yang bernama Ace. Setelah perbincangan yang cukup lama ternyata apa yang dikatakan pihak RT dan sekdes yang ditemui saat diluar jam kantor terjadi ketidak sinkronan informasi. Dan kami mengatakan bahwa apa yang dilakukan RT yang berhubungan dengan Sekdes melalui via telepon adalah pemerasan. Proses advokasi FAM Cibarusah di tingkatan desa berhasil dan sekarang proses pencatatan kependudukan ibu kasih sedang ditindak lanjuti oleh pihak desa sindang mulya. Dari penjelasan singkat diatas adalah bukti bahwa pemuda bisa bergerak melakukan perubahan. Semoga FAM Cibarusah terus melakukan suatu tindakan positif untuk masyarakat. GO FAM Cibarusah. Motto kami BERGERAK UNTUK PERUBAHAN.